Syarat & Ketentuan Pengiriman
Panduan lengkap mengenai hak, kewajiban, batasan tanggung jawab, serta prosedur pengiriman paket internasional bersama Atha Express.
Terakhir diperbarui: 17 September 2026
Poin Kunci yang Perlu Anda Ketahui
- Perhitungan Berat: Ongkir dihitung berdasarkan nilai tertinggi antara berat aktual (timbangan) dan berat volumetrik
(P × L × T dalam cm) / 5000. - Pajak & Bea Cukai: Pajak impor atau bea masuk di negara tujuan (jika timbul) merupakan tanggung jawab penerima (DDU/DAP) kecuali disepakati lain.
- Klaim Kerusakan / Kehilangan: Wajib melampirkan video unboxing utuh tanpa jeda/edit maksimal 2×24 jam sejak paket berstatus delivered.
1. Ketentuan Umum & Definisi
Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki pengertian sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
- Atha Express: Badan usaha penyedia layanan jasa titipan dan ekspedisi logistik internasional (PT Atha Logistik Internasional).
- Pengirim (Shipper): Pihak perorangan atau badan hukum yang namanya tercantum dalam resi/Air Waybill (AWB) sebagai pengirim barang.
- Penerima (Consignee): Pihak perorangan atau badan hukum yang dituju untuk menerima kiriman barang di alamat negara tujuan.
- Kiriman / Paket: Seluruh barang, paket, dokumen, atau sampel yang diserahkan oleh Pengirim kepada Atha Express untuk dikirimkan.
- Resi / Air Waybill (AWB): Tanda bukti pengiriman dan kontrak perjanjian angkutan sah antara Pengirim dan Atha Express.
2. Kewajiban & Pernyataan Pengirim
Dengan menyerahkan paket kepada Atha Express, Pengirim menyatakan dan menjamin bahwa:
- Data identitas Pengirim dan Penerima (nama lengkap, nomor telepon aktif dengan kode negara, alamat lengkap, kode pos tujuan, dan nomor identitas khusus seperti ARC/Tax ID bila disyaratkan negara tujuan) telah diisi dengan benar, lengkap, dan akurat.
- Isi barang telah dideklarasikan secara jujur sesuai faktur (commercial invoice) atau packing list, mencakup nama komoditas, jenis bahan, jumlah, serta perkiraan nilai barang sesungguhnya (declared value).
- Barang telah dikemas secara aman dan layak (proper packaging) untuk pengangkutan udara jarak jauh dan penanganan multi-moda. Atha Express tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang akibat pengemasan yang tidak memadai oleh Pengirim.
- Pengirim bersedia menanggung segala biaya, denda, atau kerugian yang timbul akibat ketidakakuratan deklarasi data, alamat yang salah, atau penolakan paket oleh penerima di negara tujuan.
3. Barang yang Dilarang & Dibatasi (Prohibited Goods)
Atha Express tidak menerima pengiriman barang-barang berikut dalam kondisi apa pun:
Narkotika & Obat Terlarang
Narkotika, psikotropika, obat-obatan tanpa izin edar BPOM, zat adiktif, dan tanaman terlarang.
Senjata & Bahan Berbahaya
Senjata api, amunisi, bahan peledak, kembang api, gas bertekanan, zat korosif, dan senjata tajam tanpa izin resmi.
Uang Tunai & Surat Berharga
Uang kertas/koin rupiah maupun valas, cek, giro, logam mulia batangan, dan dokumen kepemilikan saham.
Hewan & Tanaman Hidup
Hewan hidup, bangkai/organ hewan yang dilindungi, serta bibit/tanaman hidup tanpa sertifikat karantina resmi.
4. Perhitungan Berat & Tarif Pengiriman
Sesuai dengan regulasi International Air Transport Association (IATA), biaya pengiriman dihitung berdasarkan Chargeable Weight, yaitu nilai yang lebih besar antara:
- Berat Aktual (Actual Weight): Berat timbangan fisik paket dalam satuan kilogram (kg).
- Berat Volumetrik (Dimensional Weight): Dihitung dengan rumus standard penerbangan internasional:Berat Volumetrik (kg) = (Panjang × Lebar × Tinggi dalam cm) ÷ 5.000
Pembulatan berat dilakukan sesuai ketentuan layanan kurir partner resmi (misalnya kelipatan 0,5 kg atau 1 kg). Pengukuran akhir yang dilakukan di fasilitas sortir pusat Atha Express merupakan ukuran resmi penagihan.
5. Pemeriksaan Fisik & Keamanan Bandara
Untuk menjamin keselamatan penerbangan dan kepatuhan hukum kepabeanan:
- Atha Express, mitra pengangkut udara, dan otoritas keamanan bandara (Regulated Agent / Aviation Security) berhak memeriksa fisik paket maupun memindai melalui mesin X-Ray tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada Pengirim.
- Jika ditemukan barang yang dilarang, berbahaya, atau tidak sesuai dengan deklarasi faktur, Atha Express berhak membatalkan pengiriman, menahan paket, atau menyerahkannya kepada instansi penegak hukum yang berwenang. Biaya pengiriman atas paket yang disita tidak dapat dikembalikan.
6. Kepabeanan, Bea Masuk, & Pajak Impor (Customs)
Semua pengiriman internasional tunduk pada proses pemeriksaan kepabeanan di negara asal (Indonesia) dan negara tujuan:
- Skema Pengiriman (DDU / DAP): Seluruh pajak impor, bea masuk, PPN impor, biaya penanganan kepabeanan (customs clearance fee), atau biaya karantina di negara tujuan adalah tanggung jawab Penerima (Consignee).
- Apabila Penerima menolak membayar kewajiban pajak/bea masuk, atau paket ditolak/dihancurkan/ditarik kembali oleh otoritas bea cukai setempat karena regulasi impor negara tujuan, seluruh biaya pengembalian (return shipment) dan denda kepabeanan menjadi beban wajib Pengirim.
- Atha Express tidak bertanggung jawab atas keterlambatan waktu tiba paket yang disebabkan oleh proses pemeriksaan administratif, penahanan audit, atau karantina oleh otoritas Bea Cukai.
7. Asuransi & Batasan Tanggung Jawab
Kompensasi atas kerusakan atau kehilangan paket diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pengiriman Tanpa Asuransi Tambahan: Pertanggungjawaban ganti rugi Atha Express dibatasi maksimal sebesar penggantian ongkos kirim atau maksimal USD 100 per Air Waybill (mengikuti batas konvensi internasional Montreal/Warsaw), mana yang lebih kecil.
- Pengiriman dengan Asuransi: Untuk barang bernilai tinggi, Pengirim sangat disarankan memilih proteksi asuransi pengiriman resmi. Nilai pertanggungan dan premi dihitung berdasarkan deklarasi nilai barang yang sah disertai bukti nota/faktur pembelian resmi.
- Atha Express tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (consequential loss), seperti hilangnya potensi keuntungan bisnis, kerugian reputasi dagang, atau keterlambatan jadwal tender/pertemuan bisnis akibat paket terlambat.
8. Prosedur Pengajuan Klaim Ganti Rugi
Persyaratan Wajib Klaim:
- Laporan klaim kerusakan fisik atau ketidaklengkapan isi barang wajib diajukan secara tertulis maksimal dalam waktu 2×24 jam sejak paket diterima menurut catatan sistem pelacakan (delivered).
- Wajib menyertakan rekaman video unboxing utuh tanpa jeda/cut yang memperlihatkan kondisi nomor resi yang tertempel, segel paket sebelum dibuka, serta kerusakan atau kekurangan isi barang secara jelas.
- Menyertakan foto kemasan luar, kemasan dalam, foto barang rusak, serta bukti faktur/nota pembelian barang terkait.
- Paket dan kemasannya tidak boleh dibuang atau dimusnahkan sebelum proses investigasi dan verifikasi tim surveyor selesai.
9. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Atha Express dibebaskan dari segala tuntutan atas keterlambatan, kerusakan, atau kegagalan pengantaran yang disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar manusia (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada: bencana alam (gempa bumi, banjir, badai), letusan gunung berapi yang mengganggu rute udara, wabah epidemi/pandemi global, aksi militer/perang, kerusuhan sipil, embargo perdagangan pemerintah, pemogokan massal pekerja bandara, atau pembatalan jadwal penerbangan internasional oleh maskapai.
10. Hukum yang Berlaku & Domisili Hukum
Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Segala perselisihan atau sengketa yang timbul dari perjanjian pengiriman ini akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, para pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Punya Pertanyaan Mengenai Ketentuan Pengiriman?
Tim Customer Support Atha Express siap membantu memberikan penjelasan detail mengenai regulasi negara tujuan dan estimasi biaya.
